Jaksa penuntut bermaksud menuntut Frederiksen dengan pasal 109 undang-undang pidana yang jarang digunakan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Detail tuntutan itu tidak dipublikasikan, tetapi Frederiksen telah memberi indikasi kepada media lokal bahwa tuntutan itu didasarkan pada pernyataan publik yang dia buat tentang kesepakatan pengintaian rahasia antara Denmark dan Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat (NSA).
Kepala unit intelijen luar negeri Denmark Lars Findsen masih ditahan sejak ditangkap pada Desember karena keterlibatannya dalam sebuah kasus pembocoran informasi "sangat rahasia".
Kedua kasus itu mengungkap skandal intelijen yang mengguncang negara Nordik tersebut, termasuk pengungkapan bagaimana NSA menggunakan data Denmark untuk memata-matai pejabat senior di negara-negara tetangganya.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
China Larang Drama CEO Kaya & Gadis Miskin: Ternyata Ini Alasan Pemerintah yang Mengejutkan!
AS Cabut Diri dari 66 Lembaga Dunia, Indonesia: Ini Ancaman Serius bagi Dunia!
Iran Siaga Tempur Tertinggi! Trump Ancam Serang, Apa yang Akan Terjadi Selanjutnya?
AS Sita Kapal Tanker Rusia, Moskow Balas dengan Kapal Perang: Siapakah yang Berani Maju?