polhukam.id - Korea Utara telah menembakkan dua rudal balistik ke laut lepas pantai timurnya pada Senin (18/12) pagi waktu setempat.
Aktivitas rudal balistik Korea Utara dilarang oleh resolusi Dewan Keamanan PBB (DK PBB), meskipun Pyongyang bersikeras bahwa hal tersebut adalah bagian dari hak kedaulatannya untuk membela diri.
Para pengamat mengatakan peluncuran rudal balistik berturut-turut yang dilakukan Korea Utara, kemungkinan besar merupakan protes terhadap tindakan Korea Selatan dan Amerika Serikat.
Baca Juga: Ahli Sebut Makan Pisang di Malam Hari Bisa Meningkatkan Kualitas Tidur
Dilansir dari theguardian pada Senin (18/12), Korea Selatan dan Amerika Serikat (AS) berniat untuk memperkuat rencana pencegahan nuklir mereka dalam menghadapi ancaman nuklir Korea Utara yang terus berkembang.
Para pejabat senior Korea Selatan dan AS bertemu di Washington pada akhir pekan dan sepakat untuk memperbarui strategi pencegahan dan kontingensi nuklir.
Mereka juga memasukkan skenario operasi nuklir dalam latihan militer gabungan pada musim panas mendatang.
Artikel Terkait
Trump Tunda Lagi Serangan ke Iran: Deadline Baru 6 April 2026, Apa Strategi di Balik Perpanjangan 10 Hari Ini?
Israel Hapus 2 Nama Kunci Iran dari Daftar Buruan: Peran Rahasia Pakistan Terungkap
Iran Klaim Tembak Jatuh F-18 AS Senilai Rp1 Triliun: Video Detik-Detik Serangan dan Gelombang Rudal Poros Perlawanan
5 Syarat Iran Akhiri Perang: Tolak Gencatan Senjata AS, Ini Tuntutan yang Bikin Dunia Tegang