Saat dilakukan introgasi awal terhadap keempat WAN mereka mengaku berasal dari Coxz Bazar, Bangladesh dan jumlah yang bersandar sebanyak 50 orang.
Dari keterangan ini, Polisi membuat sebuah tim untuk melakukan pengembangan dan berhasil menemukan 46 WNA lainnya yang berada di Desa Seuneubok Baroh, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.
Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan berhasil mengidentifikasi ABK kapal yakni Shirazul Islam yang membawa para imigran dari negara Bangladesh, dengan dibantu Rubis Ahmad dan Muhammad Amin. Selanjutnya tim membawa ketiga WNA ini ke Polres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan serta saksi-saksi dan ahli, penyidik melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara pada hari Kamis (21 Desember 2023) penyidik menetapkan ke tiga WNA tersebut sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penyelundupan manusia WNA etnis Rohingya.
Baca Juga: Sebelum Desember 2023, Banjir Pengungsi Rohingya Juga Terjadi Maret 2023
Interogasi tersebut mengangkat kasus ini menjadi lebih jelas. Dimana dapat diketahui bahwa dari 50 pengungsi Rohingya, 28 di antaranya adalah warga Bangladesh, dan 4 orang lainnya memiliki paspor Bangladesh. Keempat orang tersebut telah diambil pihak Imigrasi setelah membayar agen sebesar Rp 34 juta per kepala.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: indonesia.jakartadaily.id
Artikel Terkait
Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Irak untuk Serang Iran, AS Tahu tapi Irak Tak Diizinkan Tahu
Dokumen FBI Bocor: Makhluk 4 Kaki Keluar dari UFO, Ini Bukti Mengerikannya!
Kisah di Balik 4 Anak Elon Musk: Mantan Dewan OpenAI Bongkar Rahasia Donasi Sperma & Gugatan Besar
Pentagon Buka 160 Dokumen UFO Rahasia: Laporan Astronot Apollo hingga Rekaman Militer yang Bikin Penasaran