“Kewajiban internasional untuk mencegah dan ikut memberantas perdagangan manusia maupun penyelundupan orang,” kata Iqbal, seperti dikutip polhukam.id dari situs Menpan.go.id.
Maka dari itu, Pemerintah Indonesia akan berkomitmen untuk memburu para pelaku tindak pidana penyelundupan manusia.
Tak hanya Indonesia, negara pihak Konvensi PBB juga turut menentang keras tindak pidana Transnasional tersebut.
Baca Juga: 5 Weton Paling Beruntung di Tahun 2024, Mudah Mendapatkan Uang dan Dilapangkan Soal Rezeki
Sehingga, kewajiban mengatasi permasalahan pengungsi Rohingya tidak hanya dipikul Indonesia saja namun beberapa negara lain.
“Berlaku kepada negara asal dan juga negara tujuan," kata Iqbal.
Selain itu, Iqbal juga meminta kepada negara pihak dalam Konvensi 1951 untuk menunjukkan tanggung jawabnya untuk menangani pengungsi Rohingya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: heipop.id
Artikel Terkait
Israel Hapus 2 Nama Kunci Iran dari Daftar Buruan: Peran Rahasia Pakistan Terungkap
Iran Klaim Tembak Jatuh F-18 AS Senilai Rp1 Triliun: Video Detik-Detik Serangan dan Gelombang Rudal Poros Perlawanan
5 Syarat Iran Akhiri Perang: Tolak Gencatan Senjata AS, Ini Tuntutan yang Bikin Dunia Tegang
USS Gerald Ford Ditarik dari Iran: Kelemahan Fatal Kapal Induk Termahal AS Terbongkar!