“Kewajiban internasional untuk mencegah dan ikut memberantas perdagangan manusia maupun penyelundupan orang,” kata Iqbal, seperti dikutip polhukam.id dari situs Menpan.go.id.
Maka dari itu, Pemerintah Indonesia akan berkomitmen untuk memburu para pelaku tindak pidana penyelundupan manusia.
Tak hanya Indonesia, negara pihak Konvensi PBB juga turut menentang keras tindak pidana Transnasional tersebut.
Baca Juga: 5 Weton Paling Beruntung di Tahun 2024, Mudah Mendapatkan Uang dan Dilapangkan Soal Rezeki
Sehingga, kewajiban mengatasi permasalahan pengungsi Rohingya tidak hanya dipikul Indonesia saja namun beberapa negara lain.
“Berlaku kepada negara asal dan juga negara tujuan," kata Iqbal.
Selain itu, Iqbal juga meminta kepada negara pihak dalam Konvensi 1951 untuk menunjukkan tanggung jawabnya untuk menangani pengungsi Rohingya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: heipop.id
Artikel Terkait
Kode HTML Kosong? Ini Rahasia Menulis Artikel yang Tak Terbaca Mesin Pencari!
Stadion Langit NEOM: Fakta Mencengangkan di Balik Stadion Gantung 350 Meter untuk Piala Dunia 2034
46 Anak Gaza Tewas dalam 12 Jam: Ini Serangan Mematikan Israel Sejak Gencatan Senjata
45 Tewas dalam Serangan Terbaru Israel ke Gaza, Korban Didominasi Perempuan dan Anak-anak