polhukam.id - KELOMPOK perlawanan Palestina, Hamas mendesak Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk mengatasi tekanan politik dan menuntut tanggung jawab Israel atas "kejahatan" di Jalur Gaza.
Menurut Hamas, ICC dan Jaksa Karim Khan belum mengambil tindakan serius terkait kejahatan perang dan genosida di wilayah Palestina, terutama di Jalur Gaza.
Hal ini memunculkan pertanyaan tentang peran ICC dalam melindungi manusia dari pelanggaran yang dilakukan oleh penjahat perang.
Hamas mendorong ICC agar tidak tunduk pada tekanan politik dan menjalankan tanggung jawabnya untuk menuntut pertanggungjawaban pejabat Israel atas pembunuhan dan kekejaman di Jalur Gaza.
Israel telah melakukan serangan udara di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas oleh Hamas pada 7 Oktober 2023.
Artikel Terkait
Bunga Kuning Mekar di Makam Gaza: Tanda Alam yang Bikin Haru dan Penasaran, Ini Maknanya!
Momen Terakhir Ali Khamenei Terekam CCTV: Ini Aktivitas yang Dilakukan Sebelum Syahid
Israel Ancam Bunuh Tokoh Iran Lainnya: Target Baru IDF Terungkap!
Trump Tunda Lagi Serangan ke Iran: Deadline Baru 6 April 2026, Apa Strategi di Balik Perpanjangan 10 Hari Ini?