Persyaratan Bantuan Biaya Pendidikan Tugas Belajar Nakes dan SDM Kesehatan 2024 Lengkap. Selain PNS Kemenkes dan PNS Daerah, Bisa Ex Nusantara Sehat

- Rabu, 03 Januari 2024 | 18:01 WIB
Persyaratan Bantuan Biaya Pendidikan Tugas Belajar Nakes dan SDM Kesehatan 2024 Lengkap. Selain PNS Kemenkes dan PNS Daerah, Bisa Ex Nusantara Sehat

polhukam.id - Cek persyaratan bantuan biaya pendidikan tugas belajar Nakes dan SDM Kesehatan 2024 dari Kemenkes RI di dalam artikel ini.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) sedang melaksanakan transformasi sistem Kesehatan dengan 6 (enam) pilar transformasi kesehatan yaitu transformasi layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDM Kesehatan), dan teknologi kesehatan.

Program Bantuan biaya Pendidikan tugas Belajar bagi tenaga kesehatan dan SDM Kesehatan merupakan bentuk pelaksanaan tranformasi kesehatan khususnya pada pilar ke 5 yaitu transformasi SDM Kesehatan yang bertujuan untuk penyediaan Tenaga Kesehatan dan SDM Kesehatan yang berkualitas.

Kementerian Kesehatan memberikan kesempatan bagi Tenaga Kesehatan dan Sumber Daya Manusia Kesehatan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta tenaga kesehatan yang telah menyelesaikan penugasan khusus program Nusantara Sehat untuk meningkatkan kompetensi dan Kualifikasi melalui program bantuan biaya tugas belajar.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan sebagai salah satu organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan.

Baca Juga: Siapa Saja Penerima Bantuan Biaya Pendidikan Tugas Belajar Nakes dan SDM Kesehatan 2024 dari Kemenkes RI ? Cek Kepesertaan yang Boleh Ikut

Peningkatan kualifikasi SDM Kesehatan melalui program bantuan biaya pendidikan tugas Belajar, diprioritaskan bagi tenaga Kesehatan yang akan meningkatkan kualifikasinya melalui jalur alih jenjang dari Diploma III ke Diploma IV/ Strata I Profesi yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan dan bagi tenaga kesehatan yang berasal dari daerah prioritas, DTPK, DBK.

Halaman:

Komentar

Terpopuler