Syarat Bantuan Biaya Pendidikan Tugas Belajar Nakes dan SDM Kesehatan 2024 Kemenkes RI.
Berikut persyaratan calon peserta Bantuan Biaya Pendidikan Tugas Belajar Nakes dan SDM Kesehatan 2024 :
1. PNS Kementerian Kesehatan dan PNS Daerah yang bertugas di bidang kesehatan:
a. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS terhitung mulai pendidikan;
b. Mendapatkan ijin tertulis dari atasan langsung dan disetujui oleh pimpinan unit kerja pengusul;
c. Bagi Peserta yang berasal dari PNS daerah harus mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah;
d. Lulus seleksi administrasi dari Sekretariat Unit Utama/ Dinkes Provinsi dan seleksi akademik dari institusi pendidikan tempat Tugas Belajar dilaksanakan;
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kalimantansatu.com
Artikel Terkait
Kode HTML Kosong? Ini Rahasia Menulis Artikel yang Tak Terbaca Mesin Pencari!
Stadion Langit NEOM: Fakta Mencengangkan di Balik Stadion Gantung 350 Meter untuk Piala Dunia 2034
46 Anak Gaza Tewas dalam 12 Jam: Ini Serangan Mematikan Israel Sejak Gencatan Senjata
45 Tewas dalam Serangan Terbaru Israel ke Gaza, Korban Didominasi Perempuan dan Anak-anak