polhukam.id - Sudah bukan rahasia lagi bahwa Laut China Selatan telah menjadi spot hangat yang dipantau dunia.
Secara sederhana, terjadi saling klaim di Laut China Selatan antara negara-negara Asia Tenggara dan China.
China dengan tegas mengklaim hampir keseluruhan Laut China Selatan berlandaskan kepercayaan nenek moyang mereka, Nine Dash Line.
Sementara blok Asia Tenggara membagi wilayah lautnya berdasarkan peraturan laut internasional, United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
“China klaim hampir 80 persen Laut China Selatan dengan asas Nine Dash Line yang membentang dari 1.500 km dari daratannya hingga ZEE Vietnam, Filipina, Malaysia, Brunei, dan Indonesia.
Namun pengadilan dunia berlandaskan aturan laut internasional, UNCLOS menolak klaim tersebut”, terang Antara pada 17 Juli 2023.
Kendati klaimnya ditolak, China tetap melakukan aktivitasnya di Laut China Selatan.
Artikel Terkait
Israel Hapus 2 Nama Kunci Iran dari Daftar Buruan: Peran Rahasia Pakistan Terungkap
Iran Klaim Tembak Jatuh F-18 AS Senilai Rp1 Triliun: Video Detik-Detik Serangan dan Gelombang Rudal Poros Perlawanan
5 Syarat Iran Akhiri Perang: Tolak Gencatan Senjata AS, Ini Tuntutan yang Bikin Dunia Tegang
USS Gerald Ford Ditarik dari Iran: Kelemahan Fatal Kapal Induk Termahal AS Terbongkar!