"Penyelesaian pengaduan konsumen tetap menjadi prioritas Kementerian Perdagangan sebagai wujud tindakan nyata pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia, menciptakan konsumen berdaya serta pelaku usaha yang tertib," tutur Dirjen PKTN Veri Anggrijono, mengutip dari siaran resmi Kemendag, Jumat (8/7/2022).
Veri menambahkan, dominasi sektor niaga-el tersebut didorong pembatasan sosial yang menjadikan banyak sektor bisnis beralih ke transaksi digital dengan menawarkan produk harga kompetitif dan juga meningkatnya minat belanja daring.
Pengaduan di sektor niaga-el meliputi sektor makanan dan minuman; jasa keuangan; jasa transportasi; pariwisata; dan elektonika/kendaraan bermotor. Adapun jenis pengaduan antara lain pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian atau rusak; barang tidak diterima konsumen; pembatalan sepihak oleh pelaku usaha; waktu kedatangan barang tidak sesuai yang dijanjikan; pengembalian dana (refund), menambah (top up) saldo, serta penggunaan aplikasi platform/media sosial.
Artikel Terkait
Luhut Peringatkan! Cadangan BBM RI Sisa 30 Hari Jika Perang AS-Israel-Iran Meledak
Bayi Dibuang di Gerobak Nasi Uduk: Saksi Ungkap Sosok Pria Misterius Bawa Tas Hitam
7 Kesalahan Fatal Merawat Lantai Vinyl yang Bikin Cepat Rusak (Dan Cara Mengatasinya!)
Buya Yahya Sentil Keras: Stop Ributkan Sunni-Syiah, Saatnya Bersatu Lawan Israel!