Sidang hari kedua di Mahkamah Internasional mendengarkan pembelaan Israel atas kejahatan genosida sebagaimana dituduhkan oleh Afrika Selatan.
Pembelaan Israel ini menjadi sanggahan mereka, setelah pada sidang perdana secara panjang lebar Afrika Selatan menyampaikan serangkaian bukti dan argumentasi tentang kejahatan genosida di Perang Gaza.
Melalui sidang pembelaan Israel yang dilakukan pada hari Jumat, perwakilan mereka yang dipimpin oleh pengacara dan akademisi Inggris, Malcolm Shaw, memberikan argumen bahwa permohonan Afrika Selatan mendelegitimasi tindakan militer Tel Aviv di Gaza.
Mereka juga mengatakan bahwa dengan menuduh Israel melakukan genosida, Pretoria telah mengecilkan makna kejahatan tersebut.
Berikut beberapa argumen utama Israel dan apakah argumen tersebut bisa dipertahankan?
Hak untuk membela diri
Artikel Terkait
Gedung Putih Lockdown! Penembakan Misterius Usai Konvoi Wapres JD Vance Melintas
Iran vs AS Baku Tembak di Selat Hormuz: 6 Kapal Militer Hancur, Trump Beri Perintah Evakuasi
Rudal Hoot Iran: Senjata Bawah Laut 200 Kg yang Bikin Kapal Musuh Hancur Sekejap
Blokade AS Gagal Total? Iran Buka Suara soal Skenario Perang di Selat Hormuz