Israel berargumen bahwa serangan Hamas terhadap pos-pos militer dan desa-desa di sekitarnya di Israel Selatan, serta penahanan ratusan tawanan pada 7 Oktober lalu adalah yang memicu perang Gaza. Bahwa Israel memiliki hak untuk membela diri di bawah hukum internasional.
Tal Becker, advokat untuk tim Israel, mengatakan bahwa Konvensi Genosida dibuat setelah pembunuhan massal dalam Holocaust dan frasa “tidak akan pernah ada lagi” merupakan salah satu kewajiban moral tertinggi bagi Israel.
Menanggapi pernyataan Israel, juru kampanye senior untuk Palestina di organisasi hak asasi manusia War on Want, mengatakan kepada AL Jazeera bahwa argumen Israel lemah.
“Tentu saja, baik Afrika Selatan maupun organisasi-organisasi hak asasi manusia seperti kami mengutuk pembunuhan warga sipil dan penyanderaan oleh Hamas,” ujar Sammonds.
“Namun, hal ini sama sekali tidak membenarkan tanggapan dari Israel. Sebagai kekuatan pendudukan, Israel tidak memiliki hak untuk membela diri, argumen ini tidak dapat diterima.”
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bicaraberita.com
Artikel Terkait
Gedung Putih Lockdown! Penembakan Misterius Usai Konvoi Wapres JD Vance Melintas
Iran vs AS Baku Tembak di Selat Hormuz: 6 Kapal Militer Hancur, Trump Beri Perintah Evakuasi
Rudal Hoot Iran: Senjata Bawah Laut 200 Kg yang Bikin Kapal Musuh Hancur Sekejap
Blokade AS Gagal Total? Iran Buka Suara soal Skenario Perang di Selat Hormuz