Setelah penangkapan, keluarga langsung berusaha mencari informasi lebih lanjut dengan menghubungi pihak kepolisian.
AWK kemudian memberikan penjelasan terkait kasus ancaman penembakan yang dilakukannya terhadap Anies, calon presiden nomor urut 1 saat ini.
Pihak keluarga pun mendatangi Polda Jawa Timur untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Imam Sugianto, mengkonfirmasi bahwa AWK sudah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirteskrimsus) Polda Jawa Timur.
Baca Juga: Begini Tanggapan Anies Terkait Komentar Jokowi Pada Debat Capres!
"Sudah ditangkap dan sudah dikembangkan oleh Ditkrimsus, silakan ditanyakan ke Ditkrimsus," ungkap Imam.
Imam juga menjelaskan bahwa AWK dapat dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tindakan kriminal di dunia maya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: depok.hallo.id
Artikel Terkait
Israel Hapus 2 Nama Kunci Iran dari Daftar Buruan: Peran Rahasia Pakistan Terungkap
Iran Klaim Tembak Jatuh F-18 AS Senilai Rp1 Triliun: Video Detik-Detik Serangan dan Gelombang Rudal Poros Perlawanan
5 Syarat Iran Akhiri Perang: Tolak Gencatan Senjata AS, Ini Tuntutan yang Bikin Dunia Tegang
USS Gerald Ford Ditarik dari Iran: Kelemahan Fatal Kapal Induk Termahal AS Terbongkar!