polhukam.id - Serangan Israel ke Gaza tanpa henti telah memasuki hari ke-100 sejak 7 Oktober 2023 lalu, serangan membabi buta itu sudah memakan lebih dari 24 ribu korban jiwa, merusak fasilitas umum dan fasilitas kesehatan.
Sejak Oktober lalu, masyarakat global melalui sosial media tak berhenti menyuarakan untuk 'ceasefirenow' atau memberi dukungan dengan menggaungkan 'Palestine will be Free!'.
Protes dunia seolah kian memuncak melihat kebengisan Israel dalam membantai warga sipil Palestina termasuk balita, anak-anak, wanita hingga lansia bahkan jurnalis. Dunia bilang, jika ini bukan lagi peperangan, tapi genosida. Longmarch dilakukan di berbagai belahan bumi termasuk di Indonesia sebagai bentuk protes mengapa dunia seolah diam?
Namun, melihat protes dan kemarahan dunia kepadanya, Israel seolah tidak takut dan malah semakin gencar, hal itu membuat Afrika Selatan gerah dan mengajukan gugatan terhadap Israel ke ICJ (International Court of Justice) dengan tuduhan melakukan genosida di Gaza, Palestina.
Lantas, apa kemungkinan yang akan terjadi jika Afrika Selatan menang di International Court of Justice?
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa ICJ (International Court of Justice) adalah Mahkamah Internasional atau pengadilan dunia, merupakan badan hukum tertinggi PBB yang dapat mengadili permasalahan antarnegara anggota PBB. Keputusan pengadilan bersifat mengikat dan tidak dapat diajukan banding oleh negara - negara anggota PBB.
Artikel Terkait
Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Irak untuk Serang Iran, AS Tahu tapi Irak Tak Diizinkan Tahu
Dokumen FBI Bocor: Makhluk 4 Kaki Keluar dari UFO, Ini Bukti Mengerikannya!
Kisah di Balik 4 Anak Elon Musk: Mantan Dewan OpenAI Bongkar Rahasia Donasi Sperma & Gugatan Besar
Pentagon Buka 160 Dokumen UFO Rahasia: Laporan Astronot Apollo hingga Rekaman Militer yang Bikin Penasaran