Hari Ini, Mahkamah Pidana Internasional Putuskan Kasus Dugaan Genosida di Palestina yang Diajukan Afrika Selatan

- Jumat, 26 Januari 2024 | 08:30 WIB
Hari Ini, Mahkamah Pidana Internasional Putuskan Kasus Dugaan Genosida di Palestina yang Diajukan Afrika Selatan

Israel telah meminta pengadilan untuk menolak kasus tersebut secara langsung.

Seorang juru bicara pemerintah Israel pada hari Kamis mengatakan mereka mengharapkan pengadilan tinggi PBB untuk "membatalkan tuduhan palsu dan tidak masuk akal ini".

Afrika Selatan berargumentasi dua minggu lalu bahwa serangan udara dan darat Israel bertujuan untuk menyebabkan “penghancuran penduduk” di Gaza.

Baca Juga: Pusat Pelatihan UNRWA yang Tampung 30.000 Pengungsi Diserang, Komisioner Jendral PBB: Israel Tak Mempedulikan Hukum Dasar Perang

Israel menolak tuduhan tersebut, dengan mengatakan pihaknya menghormati hukum internasional dan berhak membela diri.

Israel melancarkan perangnya di Gaza setelah terjadi serangan lintas batas pada 7 Oktober oleh militan Hamas.

Pejabat Israel mengatakan 1.200 orang tewas, sebagian besar warga sipil, dan 240 orang disandera.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co

Halaman:

Komentar

Terpopuler