JemberNetwork.Com- Beberapa waktu lalu, Afrika Selatan menggugat dan menuduh Israel melanggar konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) terhadap Palestina yang berlangsung di Mahkamah Internasional (ICJ) pada 11 Januari 2024.
Afrika Selatan membawa aduan ke mahkamah internasional dalam 84 halaman, dengan tuduhan terhadap Israel yang melakukan genosida terhadap rakyat Palestina di jalur Gaza.
Langkah awal yang bagus dari Afrika Selatan namun banyak yang kecewa mengapa tidak ada perintah gencatan senjata ataupun kemerdekaan terhadap rakyat Palestina.
Tetapi, bagaimana pun ICJ dengan keras menolak permintaan Israel untuk membatalkan kasus genosida dan justru mengabulkan sebagian besar permintaan Afrika Selatan untuk mengambil tindakan terhadap Israel.
Dikutip JemberNetwork.com dalam cuitan akun @Avolanza pada 27 Januari 2024, pernyataan Pers gerakan perlawanan islam-Hamas terhadap keputusan Mahkamah Internasional (ICJ).
Gerakan perlawanan islam Hamas menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda. Mendakwa negara pendudukan atas tuduhan genosida.
Artikel Terkait
Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Irak untuk Serang Iran, AS Tahu tapi Irak Tak Diizinkan Tahu
Dokumen FBI Bocor: Makhluk 4 Kaki Keluar dari UFO, Ini Bukti Mengerikannya!
Kisah di Balik 4 Anak Elon Musk: Mantan Dewan OpenAI Bongkar Rahasia Donasi Sperma & Gugatan Besar
Pentagon Buka 160 Dokumen UFO Rahasia: Laporan Astronot Apollo hingga Rekaman Militer yang Bikin Penasaran