IFJ menegaskan telah mengikuti dengan keprihatinan besar meningkatnya jumlah pembunuhan di kalangan jurnalis di Gaza sejak 7 Oktober.
Jumlah ini mewakili hampir seluruh persen dari semua jurnalis yang bekerja di Gaza.
Dalam surat itu meminta bahwa ICJ untuk memerintahkan Israel mengambil semua tindakan dalam kasus danmencegah melakukan tindakan genosida.
Dan menegaskan agar dalam jangka waktu satu bulan sebagai tindakan sementara.
Surat ini meminta baha hukum internasional mengharuskan negara-negara untuk melakukan segaal daya mereka untuk melindungi warga sipil, menekankan bahwa di zona perang harus diperlakukan sebagai warga sipil dan dilindungi.
"Kami sekarang mendesak Anda untuk berkomitmen dan mengeluarkan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa personal militer Israel mematuhi permintaan ini," desaknya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: liputankendalterkini.com
Artikel Terkait
Israel Hapus 2 Nama Kunci Iran dari Daftar Buruan: Peran Rahasia Pakistan Terungkap
Iran Klaim Tembak Jatuh F-18 AS Senilai Rp1 Triliun: Video Detik-Detik Serangan dan Gelombang Rudal Poros Perlawanan
5 Syarat Iran Akhiri Perang: Tolak Gencatan Senjata AS, Ini Tuntutan yang Bikin Dunia Tegang
USS Gerald Ford Ditarik dari Iran: Kelemahan Fatal Kapal Induk Termahal AS Terbongkar!