IFJ menegaskan telah mengikuti dengan keprihatinan besar meningkatnya jumlah pembunuhan di kalangan jurnalis di Gaza sejak 7 Oktober.
Jumlah ini mewakili hampir seluruh persen dari semua jurnalis yang bekerja di Gaza.
Dalam surat itu meminta bahwa ICJ untuk memerintahkan Israel mengambil semua tindakan dalam kasus danmencegah melakukan tindakan genosida.
Dan menegaskan agar dalam jangka waktu satu bulan sebagai tindakan sementara.
Surat ini meminta baha hukum internasional mengharuskan negara-negara untuk melakukan segaal daya mereka untuk melindungi warga sipil, menekankan bahwa di zona perang harus diperlakukan sebagai warga sipil dan dilindungi.
"Kami sekarang mendesak Anda untuk berkomitmen dan mengeluarkan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa personal militer Israel mematuhi permintaan ini," desaknya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: liputankendalterkini.com
Artikel Terkait
Kode HTML Kosong? Ini Rahasia Menulis Artikel yang Tak Terbaca Mesin Pencari!
Stadion Langit NEOM: Fakta Mencengangkan di Balik Stadion Gantung 350 Meter untuk Piala Dunia 2034
46 Anak Gaza Tewas dalam 12 Jam: Ini Serangan Mematikan Israel Sejak Gencatan Senjata
45 Tewas dalam Serangan Terbaru Israel ke Gaza, Korban Didominasi Perempuan dan Anak-anak