"Pak Gubernur akan memberikan disinsentif lainnya, misalnya, pengenaan pajak yang lebih tinggi bagi perusahaan yang tidak melakukan pilah sampah di kawasannya," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Jakarta, Kamis (23/6/2022).
Namun, Asep belum memberikan detail kenaikan pajak tersebut termasuk waktu menerapkan sanksi karena sedang dibahas di internal Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Rencana tersebut, kata dia, sebagai tindak lanjut Pergub 102 Fahun 2021 terkait kewajiban pengelolaan sampah di kawasan dan perusahaan yang implementasinya mulai Juni 2022.
Sanksi tersebut, kata dia, harus dilakukan mencermati perusahaan dan pengelola kawasan yang masih minim dalam mengelola dan memilah sampah. DLHDKI mencatat hingga saat ini jumlah perusahaan di Ibu Kota yang terdaftar memiliki izin lingkungan mencapai 3.352 perusahaan dan kawasan.
Dari jumlah itu, baru 561 perusahaan yang pengelolaan sampahnya dilakukan oleh 61 penyedia jasa angkut sampah berizin. Rata-rata per hari jumlah sampah dari total kawasan dan perusahaan di Ibu Kota mencapai 1.382 ton.
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin