Tak hanya itu, Holywings Group juga nyatanya melanggar beberapa ketentuan dari DPPK UMKM Provinsi DKI Jakarta. Salah satunya, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.
Lebih lanjut Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, mengatakan, pihaknya menemukan beberapa outlet yang tidak memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301. “Dari 7 (Tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” kata Elisabeth.
Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya: 1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara, 2. Holywings Kalideres, 3. Holywings di Kelapa Gading Barat, 4. Tiger, 5. Dragon, 6. Holywings PIK, 7. Holywings Reserve Senayan, 8. Holywings Epicentrum, 9. Holywings Mega Kuningan, 10. Garison, 11. Holywings Gunawarman, dan 12. Vandetta Gatsu.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin