Hal itu sontak menuai kontra dari berbagai kalangan karena dinilai menyinggung agama tertentu. Polres Metro Jakarta Selatan bahkan telah menetapkan enam karyawan Holywings sebagai tersangka.
Gubernur Anies Baswedan pun akhirnya mencabut izin operasional Holywings Group pada Senin (27/6) sore. Namun, apakah pencabutan izin ini ada hubungannya dengan kasus tersebut?
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata menjelaskan sejumlah alasan pihaknya mencabut izin Holywings. Setelah melakukan peninjauan lapangan dari gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP, dan Satpol PP, beberapa outlet Holywings Group di wilayah DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
"Sertifikat standar KBLI 56301 yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol," ucap Andhika, Senin (27/6).
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin