Akhirnya Cabut Izin Holywings, Apa Alasan Anies Baswedan?

- Selasa, 28 Juni 2022 | 04:20 WIB
Akhirnya Cabut Izin Holywings, Apa Alasan Anies Baswedan?

Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di Jakarta. "Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 pengecer minuman beralkohol untuk dibawa pulang bukan untuk diminum di tempat," kata dia.

Selanjutnya, hasil pengawasan di lapangan usaha tersebut melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301.

Pemprov DKI Jakarta pun akhirnya mencabut izin 12 outlet Holywings di Jakarta sebagai berikut:

Sumber: jpnn.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler