"Sejauh persyaratan izin-izinnya dapat dipenuhi sesuai dengan aturan ketentuan, ya siapa saja yang punya usaha diperbolehkan," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Sebelumnya, unit usaha Holywings Group telah dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta pada Senin (27/6/2022) karena menyalahi izin menjual minuman beralkohol.
Selain itu, kuat juga desakan dari masyarakat karena Holywings mengadakan promosi minuman beralkohol bernada SARA. Atas hal tersebut, Riza mengingatkan agar usaha yang berjenis kafe, restoran atau pun bar untuk lebih berhati-hati mengenai kreasi inovatifnya jangan sampai menimbulkan keresahan masyarakat.
"Konten kreatif dan inovatif itu baik dan perlu, tapi tolong dipahami jangan sampai menimbulkan masalah SARA, atau menimbulkan perpecahan dan sebagainya dapat menimbulkan konflik," ucap Riza.
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin