Pengemudi Pajero Tabrak Lari Pedagang Buah Tak Ditahan, Ini Alasannya

- Rabu, 06 Mei 2026 | 14:50 WIB
Pengemudi Pajero Tabrak Lari Pedagang Buah Tak Ditahan, Ini Alasannya

POLHUKAM.ID - Polda Metro Jaya resmi menetapkan pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport berinisial LPR (47) sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menimpa pedagang buah KA (62) di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, pada Sabtu (2/5). Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pengemudi SUV tersebut tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

"Hasil gelar perkara kemarin, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani dalam keterangan resminya, Rabu.

Ojo menjelaskan bahwa pengemudi LPR melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 311, yang mengatur pidana bagi pengemudi yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan secara berbahaya, serta Pasal 312 yang mengatur tentang tindak pidana tabrak lari.

Menurut Ojo, pengemudi tidak ditahan karena pihak keluarga memberikan jaminan bahwa tersangka akan bersikap kooperatif dan tidak akan melarikan diri. "Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dalam UU No. 20 Tahun 2025 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan atau penetapan hakim terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih," jelas Ojo.

Halaman:

Komentar