Bapenda DKI Jakarta: Holywings Tak Bayar Pajak Hiburan Acara Tinju hingga Klub Malam

- Jumat, 01 Juli 2022 | 09:20 WIB
Bapenda DKI Jakarta: Holywings Tak Bayar Pajak Hiburan Acara Tinju hingga Klub Malam

Dia meragukan management Holywings yang tak mengetahui kebijakan tim kreatifnya dalam mempromosikan minuman keras untuk pemilik nama Muhammad dan Maria. "Kebohongan publik tadi, bahaya," kata Ichwanul.

Baca Juga: Ada 2 Outlet Holywings di Medan, Sapma PP Desak Bobby Nasution: Tidak Ada Tawar-menawar, Tutup Holywings!

Menyoal perizinan, Kepala Dinas PMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra, mengatakan, sejauh ini memang tidak pernah diterbitkan DPM PTSP DKI Jakarta. Menurut dia, izin Holywings diterbitkan oleh pusat, dalam hal ini BKPM selaku pengelola sistem OSS.

Alih-alih demikian, izin yang ada di pemerintahan hanya izin lokasi yang diteken oleh Wali Kota setempat. "Jadi terus terang, jadi saya gimana yah, jadi secara Perda memang dari PTSP, tetapi secara praktik izinnya bukan di PTSP," tuturnya dalam rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI, Rabu.

Mendengar hal itu, Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga, mencecar Benni. Dia mempertanyakan perizinan usaha Holywings. "Apa dengan izin (restoran) sekarang bisa dilakukan kegiatan (hiburan) seperti sekarang?" tanya Pandapotan.

Menurut Benni, upaya itu memang tidak bisa dilakukan Holywings. Namun demikian, dalam penjelasannya, Holywings, telah mengajukan izin secara langsung ke BKPM dan bukan pada pihaknya. "Secara Perda itu tanggung jawab saya, tapi secara sistem itu BPKM," kata Benni.

Halaman:

Komentar

Terpopuler