Seharusnya, DPRD DKI selaku perwakilan rakyat ibu kota diajak bermusyawarah dengan rencana penggantian nama ini. Jika dilakukan, Prasetio meyakini tidak akan ada keberatan dari masyarakat.
"Sebagai pemerintah daerah, sebagai pengayom, makanya ajak ngobrol. DPRD-nya saja enggak diajak ngobrol, bagaimana masyarakat?" ujar Prasetyo kepada wartawan, Jumat (1/7/2022).
Menurut Prasetio, Anies hanya secara sepihak memutuskan penggantian nama jalan. Bahkan, usulan DPRD untuk mengganti nama Jalan Kebon Sirih jadi Ali Sadikin juga tak kunjung terealisasi.
"Pada saat itu saya menjelaskan bahwa permintaan di HUT DKI Jakarta ke-494 itu ada Jalan H Ali Sadikin. Di sini saya enggak ngerti. Kalau dia menentukan jalan, kan harus ada namanya badan pertimbangan, saya mestinya terlibat. Ini kan enggak. Dia sendiri yang berbuat. Ya sudah," tuturnya.
Ia pun meminta, masyarakat untuk membuat aduan ke legislatif. Prasetio sendiri mengaku akan menerima warga yang merasa keberatan dengan kebijakan itu di kantornya Gedung DPRD DKI lantai 10, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
“Masyarakat kalau mau ngadu boleh saya terima, akan saya tampung,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut berdampak pada data dokumen domisili warga Jakarta. Bahkan, sejumlah 5.637 pemilik KTP DKI jadi harus mengganti dokumen administrasinya karena hal ini.
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin