Dalam agenda tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memaparkan bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan hal yang terpisahkan dari urusan pemerintahan. Dia mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan guna mengedepankan pengelolaan keuangan daerah yang tertata dengan baik.
"Sebagaimana diamanatkan Pasal 3 huruf a Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah yang ditetapkan paling lama tahun 2022. Maka dengan ini kami menyusun rancangan Peraturan Daerah yang juga akan menerapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah," kata Riza, Selasa (5/7/2022).
Selain itu, Riza juga mengungkapkan bahwa Raperda yang melingkupi Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut diharapkan mampu menghadirkan sistem yang sesuai dengan kebutuhan daerah. Selain itu, peraturan tersebut mesti dilakukan dengan tetap mengedepankan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Serta meninjau sistem tersebut secara terus menerus dengan tujuan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan transparan," paparnya.
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin