Tiga Raperda Pemprov DKI Jakarta Lalui Pembahasan di Rapat Paripurna DPRD DKI, Simak!

- Rabu, 06 Juli 2022 | 18:20 WIB
Tiga Raperda Pemprov DKI Jakarta Lalui Pembahasan di Rapat Paripurna DPRD DKI, Simak!

Riza juga menjelaskan mengenai Raperda Induk Transportasi dan Pengendalian Lalu Lintas berbasis Elektronik yang diharapkan mampu menghadirkan sistem pengaduan bagi eksekutif untuk melanjutkan pembangunan, khusus transportasi yang ada di DKI Jakarta. Riza memaparkan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek yang mengatakan bahwa pemerintah mesti menyusun rencana induk transportasi turunan.

"Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 yang saat ini sedang dalam proses reviu, juga mengamanatkan keselarasan pembangunan ruang dan transportasi. Keselarasan pembangunan penting untuk menciptakan kota yang inklusif bagi warganya," terangnya.

Riza juga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mendorong masyarakat untuk beralih ke moda transportasi umum melalui mekanisme pull and push strategy. Sementara untuk kebijakan pengendalian lalu lintas, Riza menilai hal tersebut penting untuk dijalankan, mengingat transportasi di DKI menyumbang 47 persen emisi gas rumah kaca.

"Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta dan Pengendalian Lalu Lintas Secara Eletronik, Eksekutif memiliki landasan hukum yang kuat dalam melanjutkan pembangunan transportasi di Jakarta ke depan, serta mengimplementasikan kebijakan pengendalian lalu lintas guna menciptakan transportasi yang inklusif bagi masyarakat dalam rangka pembangunan kota yang berketahanan iklim," ujar Riza.

Sumber: genpi.co

Halaman:

Komentar

Terpopuler