"Akibat itu memang perlu ada perubahan identitas KTP, KK, STNK, BPKB bahwa sertifikat dan lain-lain. Namun demikian semua perubahan itu mengikuti periodisasinya saja. Umpamanya STNK baru habis nanti 5 tahun kemudian, ya, tidak perlu diganti sekarang. Umpamanya sertifikat, ya, tidak perlu diganti sekarang," ungkapnya.
Pun begitu pula dengan sertifikat tanah yang dimiliki para masyarakat, kata Riza. Dalam hal ini, Riza mengatakan bahwa pihaknya dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) memahami kondisi masyarakat.
Dengan demikian, kata Riza, masyarakat tidak dituntut merubah alamat dokumen sesegera mungkin. Dia juga menegaskan bahwa hak tersebut tidak membebani masyarakat yang nama jalan di wilayah diganti.
"Jadi tidak membebani, seperti itu. Namun demikian, jika ingin merubah tidak ada biaya, kami mendukung, kami membantu bahkan Dukcapil proaktif membantu warga semua. Jadi sekali lagi, tidak akan membebani warga," tegas Riza.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin