Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengatakan perlu dilakukan peninjauan apakah keputusan ini sudah sesuai dengan aturan.
Baca Juga: Skandal Dana Umat ACT, Anies Baswedan Tak Boleh Diam, Harus Ikut Kasih Efek Jera!"Sekarang menjadi pertanyaan, perubahan jalan ini sudah sesuai prosedur atau belum? Kalau dilihat Kepgub Nomor 28 Tahun 1999 yang bisa mengusulkan penetapan nama jalan adalah Badan Pertimbangan atau masyarakat. Perubahan nama 22 jalan ini usulan siapa?," kata Ara, sapaan akrab Anggara.
Selain itu, dirinya juga mempertanyakan dari mana usulan kebijakan terkait perubahan nama jalan ini muncul.
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin