POLHUKAM.ID - Belum lama ini beredar sebuah video seorang wanita mengungkapkan kasus pemalsuan dokumen dan pemerasan oleh seseorang diduga adik perempuan pengusaha Jalan Tol Jusuf Hamka. Hal itu santer menjadi perbincangan di media sosial.
Kabar tersebut mencuat di akun TikTok bernama @yolayola8040. Dalam video tersebut, wanita bernama Ida Susanti mengaku jika suami yang dinikahinya itu merupakan seorang perempuan.
Ida mengaku, awal menjalin kedekatan dengan suaminya melalui SMS pada Juni 2000 silam. Kemudian pada 26 Juni 2000, pelaku mendatangi Ida dengan mengaku sebagai Nardinata Marshioni Suhaimi dan membawa kakaknya yang bernama Yohanes.
Keduanya pun sepakat untuk melaju ke jenjang hubungan yang lebih serius setelah masa pengenalan tiga minggu. Pelaku dan kakaknya mendatangi Ida untuk melamar. Acara pesta tukar cincin dilakukan di Surabaya dengan disaksikan keluarga kedua belah pihak.
Setelah melangsungkan acara lamaran, keduanya melakukan perjalanan bulan madu ke tiga negara dengan negara pertama yang dikunjungi adalah Bangkok, Thailand. Ida mengaku bahwa saat itulah momen dimana tunangannya mengaku sebagai perempuan.
"Pada saat itulah dia mengatakan bahwa dia tidak butuh istri dan hanya butuh pendamping ke mana-mana. Lalu ia mengaku bahwa dia adalah seorang perempuan."
Ida yang mengaku sebagai korban terperanjat. Ia mengatakan mendapat tindak kekerasan seperti dipukuli dan diancam akan dibunuh jika menolak untuk menikah. Pelaku juga meminta Ida untuk mengurus abu jenazah orang tuanya, serta tiga orang anak angkatnya.
Pelaku mengaku akan memberikan nafkah dan memenuhi semua kebutuhan rumah untuk ditinggali nantinya. Setelah tiga bulan, keduanya menikah dan pelaku memberikan tempat tinggal.
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin