Menurutnya ada aturan UU No 27 tahun 2007 dan perubahannya UU no 1 tahun 2014 tentang pengelolan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, di mana pantai dan pesisir harus dapat diakses publik.
"Inikan zalim, ada warga yang ingin berwisata ke pantai tapi dilarang karena ditutup untuk kegiatan balap Formula E," tegas Sugiyanto kepada GenPI.co, Jumat (27/5).
Menurut dia, tindakan panitia Formula E yang dikomandoi Ahmad Sahroni melangggar aturan UU No 27 tahun 2007.
"Ini sudah melanggar, warga yang ingin berwisata ke Ancol di dipaksa harus beli tiket Formula E," kata pria yang akrab disapa SGY.
Sugiyanto mengatakan, Ancol atau panitia Formula E tidak berhak menutup areal Ancol karena areal pantai publik milik seluruh warga.
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menduga ada pelanggaran hak konsumen yang dilakukan panitia Formula E terkait rencana penutupan areal wisata Ancol.
Kabid Pengaduan YLKI Aji Warsito mengatakan, seperti ada pemaksaaan konsumen untuk membeli tiket Formula E jika ingin memasuki areal wisata Ancol.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin