Menurutnya ada aturan UU No 27 tahun 2007 dan perubahannya UU no 1 tahun 2014 tentang pengelolan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, di mana pantai dan pesisir harus dapat diakses publik.
"Inikan zalim, ada warga yang ingin berwisata ke pantai tapi dilarang karena ditutup untuk kegiatan balap Formula E," tegas Sugiyanto kepada GenPI.co, Jumat (27/5).
Menurut dia, tindakan panitia Formula E yang dikomandoi Ahmad Sahroni melangggar aturan UU No 27 tahun 2007.
"Ini sudah melanggar, warga yang ingin berwisata ke Ancol di dipaksa harus beli tiket Formula E," kata pria yang akrab disapa SGY.
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin