Modus Pat Gulipat Peyelundupan Gula di Riau

- Selasa, 19 Desember 2023 | 14:31 WIB
Modus Pat Gulipat Peyelundupan Gula di Riau

polhukam.id - Eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini berstatus sebagai tersangka sekaligus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 18 miliar, blak-blakan membongkar borok institusi yang membesarkan namanya, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan.

Di sela-sela konferensi pers penahanannya pada 8 Desember 2023 lalu, Eko Darmanto mengungkap praktik dugaan pat gulipat oknum internal Bea Cukai di balik kasus dugaan penyelundupan gula di Dumai, Riau, yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

“Sekarang terjadi penyelundupan gula dua tahun kerugian negara Rp. 1,2 triliun,” kata Eko Darmanto kala itu.

Baca Juga: Serahkan 126 Halaman Kesimpulan, Kuasa Hukum Firli Bahuri Pede PN Jaksel Kabulkan Gugatan Praperadilan

Eko Darmanto bak si peniup pluit (whistle blower) yang sedang mengamplifikasi bahwa bukan hanya dirinya yang bermental bejat menggerogoti keuangan negara, melainkan masih banyak oknum-oknum internal bea cukai lainnya yang melakukan hal sama, hanya saja belum terendus, atau belum mau diendus oleh aparat penegak hukum.

Tiupan pluit itu memantik Forum Keadilan untuk mencari tahu kebenaran informasi yang diungkap Eko Darmanto.

Benar saja, penelusuran yang dilakukan Forum Keadilan menggali informasi, terkonfirmasi melalaui sumber yang tak lain berasal dari direktorat kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani tersebut.

Baca Juga: Bawaslu Didesak Panggil dan Periksa Gibran atas Sejumlah Pelanggaran Kampanye Ini

Halaman:

Komentar

Terpopuler