polhukam.id - Eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini berstatus sebagai tersangka sekaligus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 18 miliar, blak-blakan membongkar borok institusi yang membesarkan namanya, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan.
Di sela-sela konferensi pers penahanannya pada 8 Desember 2023 lalu, Eko Darmanto mengungkap praktik dugaan pat gulipat oknum internal Bea Cukai di balik kasus dugaan penyelundupan gula di Dumai, Riau, yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
“Sekarang terjadi penyelundupan gula dua tahun kerugian negara Rp. 1,2 triliun,” kata Eko Darmanto kala itu.
Eko Darmanto bak si peniup pluit (whistle blower) yang sedang mengamplifikasi bahwa bukan hanya dirinya yang bermental bejat menggerogoti keuangan negara, melainkan masih banyak oknum-oknum internal bea cukai lainnya yang melakukan hal sama, hanya saja belum terendus, atau belum mau diendus oleh aparat penegak hukum.
Tiupan pluit itu memantik Forum Keadilan untuk mencari tahu kebenaran informasi yang diungkap Eko Darmanto.
Benar saja, penelusuran yang dilakukan Forum Keadilan menggali informasi, terkonfirmasi melalaui sumber yang tak lain berasal dari direktorat kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani tersebut.
Baca Juga: Bawaslu Didesak Panggil dan Periksa Gibran atas Sejumlah Pelanggaran Kampanye Ini
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin