Sumber itu mengamini dalam kurun waktu 2021 hingga 2023 telah terjadi dugaan penyelundupan gula di Dumai, Riau yang berasal dari India dan Thailand.
“Gula tersebut didatangkan dari Thailand dan India transit di Singapore menggunakan kapal Kontainer di Pekanbaru dengan ribuan Kontainer dalam jangka waktu 2 tahun,” ungkapnya.
Lantas siapa penyelundupnya? Sumber itu menyebut sebuah perusahaa dengan inisial PT SMIP yang berkantor di Jalan Sudirman Pekanbaru.
Baca Juga: Antisipasi Jatuh Korban, KPU DKI Perketat Kesehatan bagi Petugas KPPS
Uniknya, PT. SMIP tak lain adalah perusahaan penerima fasilitas impor gula oleh Dirjen Pendagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan, sekaligus penerima fasilitas kawasan berikat dari Ditjen Bea Cukai Kementrian Keuangan.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, khususnya pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa terhadap kegiatan Impor atas Barang tertentu, Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor dari Menteri sebelum Barang masuk ke dalam Daerah Pabean.
Adapun ayat 2 berbunyi Penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin