polhukam.id - RUU DKJ jadi polemik di masyarakat khususnya terkait dengan pemilihan gubernur. Dalam RUU tersebut disebutkan bahwa Gubernur DKI dipilih langsung oleh presiden yang menyulut protes dari berbagai pihak.
Diketahui, RUU DKJ disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (5/12).
Nama demikian posisi pemerintah ternyata tidak setuju dengan usulan RUU dari DPR tersebut. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian justru tetap menginginkan agar pemilihan Gubernur DKI tetap menggunakan Pilkada.
Baca Juga: Indonesia Utang Lagi Rp600 Triliun Tahun 2024.
"Kami tetap setuju pilkada, tapi kami tetap dengarkan adanya pasal 10 itu alasannya, argumentasinya seperti apa untuk menjawab, tapi posisi kita tetap pilkada seperti yang selama ini sudah berlangsung," kata Tito dalam diskusi "Ada Apa dengan Daerah Khusus Jakarta" di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 19 Desember 2023.
Tito menyebut, draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dari pihak pemerintah terkait dengan penunjukan gubernur dan wakil gubernur tidak mengubah mekanisme pemilihan, artinya tetap melalui pilkada.
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin