Perlu dicatat bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung sebelumnya memerintahkan Pemkot Jambi membayar ganti rugi tanah seluas 5.072M2 kepada Ahli Waris sebesar Rp1,78 miliar.
Baca Juga: Sungai Batang Bungo Meluap: Hampir 18 Ribu KK Terdampak Banjir Hebat
Atas putusan ini sudah diterima oleh Ahli Waris pada Juli 2023, namun hingga kini pembayaran belum terealisasi. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jambione.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin