polhukam.id – BPJS Ketenagakerjaan Grha menggelar sosialisasi program dan manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada kader PKK, Jumantik, Dasawisma dan kader Posyandu di lingkup Kelurahan Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat.
Puluhan peserta yang hadir dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Kota Bambu Selatan pada 1 Desember 2023 tersebut, tampak antusias mengikuti seluruh sesi sosialisasi yang mencakup program Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jamina Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Grha, Andry Rubiantara mengatakan, dari 5 program yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, baik kader PKK, Jumantik, Dasawisma maupun kader Posyandu hanya diwajibkan mengikuti minimal dua atau tiga program perlindungan.
Yaitu, kata Andry, JKM dan JKK dengan iuran Rp16.800 per bulan atau ditambah JHT menjadi Rp36.800 per bulan. Hal ini, lantaran para kader tersebut masuk dalam kategori pekerja bukan penerima upah (BPU) atau informal.
“Hanya dengan Rp16.800 per orang per bulan, sudah bisa memperoleh perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk JKM dan JKK,” jelas Andry.
Andry memaparkan, untuk program JKM, setiap pekerja yang meninggal dunia akibat sakit akan mendapatkan santunan sebesar RP42 juta. Sedangkan untuk program JKK, santunan 48 kali penghasilan yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin