polhukam.id - Mahkamah Agung atau MA hingga Kementerian Hukum dan HAM diminta dapat memberikan perhatianya kepada terhadap putusan MA Nomor. 1003 PK/PDT/2022 terkait kepemilikan tanah pasangan suami dan istri asal Maluku yakni Yorim Resa Fordatkosu dan Yeni Rangkoratat.
“Ketua Mahkamah Agung, Badan Pengawas Mahkamah Agung, Komisi Yudisial serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menilai kondisi serta fakta-fakta hukum yang diputuskan melalui keputusan MA Nomor. 1003 PK/PDT/2022 dianggap melukai hati dan mengabaikan fakta sebenarnya,” ujar Kuasa Hukum pasangan suami istri tersebut yakni Garlos Falirat dalam keterangan tertulis, Sabtu, (23/12/2023).
Garlos menerangkan, pasangan suami istri asal Maluku ini sebelumnya mengalami masalah kepemilikan tanah. Pasangan suami istri tersebut merasa hak-hak sebagai warga negara tidak diindahkan hingga mengambil langkah-langkah hukum lebih lanjut untuk mencari keadilan.
“Yeni Rangkoratat dan Yorim Resa Fordatkosu, menghadapi permasalahan hukum terkait kepemilikan tanah mereka di Lokasi Watrui, Desa Lauran kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku,” kata dia.
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin