Pasutri Asal Maluku Mencari Keadilan, Minta Ketua MA dan Menteri Yasonna Lihat Putusan Janggal Ini

- Sabtu, 23 Desember 2023 | 23:30 WIB
Pasutri Asal Maluku Mencari Keadilan, Minta Ketua MA dan Menteri Yasonna Lihat Putusan Janggal Ini

polhukam.id - Mahkamah Agung atau MA hingga Kementerian Hukum dan HAM diminta dapat memberikan perhatianya kepada terhadap putusan MA Nomor. 1003 PK/PDT/2022 terkait kepemilikan tanah pasangan suami dan istri asal Maluku yakni Yorim Resa Fordatkosu dan Yeni Rangkoratat.

“Ketua Mahkamah Agung, Badan Pengawas Mahkamah Agung, Komisi Yudisial serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menilai kondisi serta fakta-fakta hukum yang diputuskan melalui keputusan MA Nomor. 1003 PK/PDT/2022 dianggap melukai hati dan mengabaikan fakta sebenarnya,” ujar Kuasa Hukum pasangan suami istri tersebut yakni Garlos Falirat dalam keterangan tertulis, Sabtu, (23/12/2023).

Garlos menerangkan, pasangan suami istri asal Maluku ini sebelumnya mengalami masalah kepemilikan tanah. Pasangan suami istri tersebut merasa hak-hak sebagai warga negara tidak diindahkan hingga mengambil langkah-langkah hukum lebih lanjut untuk mencari keadilan.

Baca Juga: Pakaikan Khofifah Jaket Loreng Kuning di Konsolidasi Partai Golkar, Airlangga Optimistis Suara Golkar di Jatim Melonjak

“Yeni Rangkoratat dan Yorim Resa Fordatkosu, menghadapi permasalahan hukum terkait kepemilikan tanah mereka di Lokasi Watrui, Desa Lauran kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku,” kata dia.

Garlos mengatakan, terdapat perbuatan melawan hukum yang terjadi terkait kepemilikan tanah dari pasangan suami istri tersebut. Kepemilikan tanah tersebut, kata dia, melibatkan dua orang yakni Andreas Sikafir selaku penjual dan Jeffri Jaran sebagai pembeli.

Halaman:

Komentar

Terpopuler