Fakta-fakta Ini Terungkap usai Manchester United Takluk dari West Ham
"Pedomani Perda 12 Tahun 2016 tentang PKL," ujarnya.
Dia mencontohkan, misalnya mematuhi waktu kegiatan usaha yang telah ditetapkan, memelihara keindahan, ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kesehatan lingkungan tempat usaha, menempatkan dan menata barang dagangan dan/atau jasa serta peralatan dagangan dengan tertib dan teratur; tidak mengganggu lalu lintas dan kepentingan umum, serta menempati tempat atau lokasi usaha yang telah ditentukan oleh Pemerintah.
Baca Juga:
Pemagaran SDN 212 : Pemkot Minta Penggugat Patuhi Aanmaning
Sementara itu, Sekda Kota Jambi, A Ridwan mengatakan pemerintah harus adu bosan saja dengan para PKL yang membandel tersebut.
"Siapa nanti yang bosan petugasnya atau justru pedagangnya. Pagi silahkan apel di sana itu, minta bantuan personil Satpol PP. Sore gitu juga," katanya. (ali)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jambione.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin