Faktor lainnya, yakni sulitnya mendapatkan BBM solar subsidi secara cepat. Ini karena truk harus mengikuti antrian yang panjang untuk mendapatkannya di SPBU. Imbasnya, jadwal pengangkutan sampah tertunda sehingga terjadi penumpukan sampah pada jam yang seharusnya sudah selesai diangkut.
Kendala tak kalah penting, yakni tidak disiplinnya masyarakat dalam pembuangan sampah yang semestinya dilakukan dari pukul 18.00 hingga pukul 06.00 WIb. Sehingga, sampah yang sudah diangkut dari TPS namun muncul lagi timbulan sampah baru yang dibuang oleh masyarakat.
Belum lagi, adanya dugaan sebagian warga dan oknum pelaku usaha yang membuang sampah di TPS dengan volume yang besar, dimana seharusnya sampah volume besar langsung dibuang ke TPA.
Sri Purwaningsih juga menyoroti penegakan hukum kepada pelaku yang membuang sampah tidak pada waktunya dan tidak pada tempatnya.
Dalam rapat itu, Pj Wali Kota Jambi memberikan beberapa instruksi kepada jajarannya sebagai mitigasi percepatan penanganan sampah dalam waktu dekat ini.
Dia meminta DLH untuk menambah kekuatannya membantu pengangkutan sampah yang tidak dapat terangkut di Kecamatan yang disebabkan oleh kendaraan yang rusak. Mengingat pengelolaan persampahan di Kota Jambi saat ini sudah di kelola dengan model zonasi, dimana sejak tahun 2022 lalu sebagian tugas pengangkutan sampah sudah dibagi habis oleh DLH bersama 11 Kecamatan dalam Kota Jambi. Tujuan pengelolaan ini guna mendekatkan pengelolaan dari titik timbulan sampah (rumah tangga-red) agar penanganan persampahan dapat dikelola dengan baik.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jambione.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin