"Beliau bukan caleg, bukan anggota partai politik, bukan pengurus partai politik, bukan relawan, tim kampanye, juga bukan anggota tim kampanye nasional dan tim kampanye daerah Prabowo-Gibran. Jadi yang bersangkutan adalah warga negara biasa. Sehingga tidak terikat dengan Undang-Undang Pemilu," jelasnya.
Gus Miftah juga bukan pegawai negeri sipil dan BUMN. Menurutnya tidak ada yang salah dengan yang dilakukan Gus Miftah.
"Yang bersangkutan juga bukan PNS, bukan juga pegawai BUMN, juga bukan pegawai BUMD. Terus apa pasal dan apa masalahnya? Ada orang bebas merdeka warga negara mempunyai rezeki yang banyak bersedekah," tandasnya.
Nusron melihat yang dilakukan Gus Miftah dalam video tersebut bagian dari sedekahnya.
"Saya saja kalau seandainya punya rezeki banyak kayak Gus Miftah ingin rasanya bersedekah. Tentunya sedekahnya berbeda dengan cara Gus Miftah bersedekah. Jadi saya ikut gembira, Gus Miftah itu sahabat saya mau bagi-bagi duit karena rezekinya lagi banyak," pungkas Nusron.
Sebelumnya viral di media sosial Gus Miftah tengah membagikan uang kepada warga. Satu persatu warga mendatanginya. Gus Miftah memberi uang pecahan Rp50.000 kepada setiap warga.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin