polhukam.id- Pemerintah Kota Jambi menegaskan kedisiplinan administrasi dengan menerapkan aplikasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) untuk mengelola perjalanan dinas dan izin cuti.
Langkah ini diambil setelah Penjabat Walikota Jambi, Sri Purwaningsih, menemukan praktik-praktik yang tidak sesuai, seperti pengajuan surat tugas atau izin cuti setelah kegiatan dilaksanakan.
"Sudah pergi atau cuti duluan, suratnya baru diajukan," ungkap Sri Purwaningsih saat sidak online kehadiran pegawai pasca libur Nataru 2024, pekan kemarin.
Baca Juga:
Penerapan aplikasi Srikandi ini akan dimulai besok (Senin), sebagai langkah konkrit untuk meningkatkan ketertiban administrasi pemerintahan.
Sri Purwaningsih meminta agar Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Dinas Kominfo mempersiapkan segala sarana dan prasarana yang diperlukan.
Keputusan ini sesuai dengan aturan dari Peraturan Presiden No 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin