Baca Juga:
"Sebelumnya kita menggunakan Aplikasi Sipadek, tapi karena pemerintah pusat mengembangkan aplikasi Srikandi, dan kita diminta untuk menggunakannya. Karena ada poin-poin dalam penilaian SPBE yang harus kita penuhi," jelas Sri Purwaningsih.
Dengan penerapan aplikasi Srikandi, seluruh naskah dinas dan surat-menyurat tidak dapat berlaku surut.
Artinya, izin cuti atau perjalanan dinas harus diproses sebelum kegiatan dilakukan.
Baca Juga:
Harga Bahan Pokok Melonjak di Kota Jambi, Dampak Banjir dan Kondisi Pasokan
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jambione.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin