Peserta Kampanye Gunakan Knalpot Brong Jadi Tanggung Jawab Panitia

- Minggu, 14 Januari 2024 | 16:30 WIB
Peserta Kampanye Gunakan Knalpot Brong Jadi Tanggung Jawab Panitia

Ia menegaskan upaya preventif dan preventif dilakukan polisi untuk mengatasi masalah penggunaan knalpot bising adalah juga tanggung jawab semua masyarakat. 

"Tidak hanya tugas polisi," ujarnya. 

 

Sonny menjlyebut upaya yang dilakukan dimulai dari hulu ke hilir sehingga bukan semata pada penindakan penertiban.

"Harapannya tindakan represif sebagai upaya terakhir tidak akan terlalu berat," katanya. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal kampanye terbuka Pemilu 2024 mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024.***

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com

Halaman:

Komentar