TANGERANG, polhukam.id-Sebanyak 16 orang pengedar obat-obatan terlarang ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. Selama beraksi mereka menyamarkan penjualan obat terlarang dengan kedok toko kosmetik maupun sembako
Setelah menjalani pemeriksaan intensi, 16 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka peredaran obat-obatan terlarang.
Hal itu diungkapkan Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Zazali Haryono dalam keterangannya dikutip pada Senin 22 Januari 2024.
"16 tersangka berinisial, MR (24), MD (22), MU (21), MA (21), AM (30) RH (22) Th, IK (28), NN (25), KR (24), AS (21), NN (25) ZL (29), MK (25), MM (32), MH (26) dan RM (27)," ungkap Zazali Haryono.
Baca Juga: Peredaran Narkoba dan Obat Terlarang Masih Terjadi di Kalangan Pelajar Kabupaten Batang
Dijelaskan Haryono, para pelaku menjual obat-obatan tersebut secara langsung atau melalui online dengan sistem cash on delivery (COD).
Lebih jauh Haryono menyampaikan awal mula pengungkapan kasus peredaran obat terlarang yang dilakukan para tersangka.
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin