Berkedok Toko Kosmetika dan Sembako, Belasan Warga di Tangerang Jual Obat Terlarang

- Senin, 22 Januari 2024 | 18:01 WIB
Berkedok Toko Kosmetika dan Sembako, Belasan Warga di Tangerang Jual Obat Terlarang

TANGERANG, polhukam.id-Sebanyak 16 orang pengedar obat-obatan terlarang ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. Selama beraksi mereka menyamarkan penjualan obat terlarang dengan kedok toko kosmetik maupun sembako

Setelah menjalani pemeriksaan intensi, 16 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka peredaran obat-obatan terlarang.

Hal itu diungkapkan Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Zazali Haryono dalam keterangannya dikutip pada Senin 22 Januari 2024.

"16 tersangka berinisial, MR (24), MD (22), MU (21), MA (21), AM (30) RH (22) Th, IK (28), NN (25), KR (24), AS (21), NN (25) ZL (29), MK (25), MM (32), MH (26) dan RM (27)," ungkap Zazali Haryono.

Baca Juga: Peredaran Narkoba dan Obat Terlarang Masih Terjadi di Kalangan Pelajar Kabupaten Batang

Dijelaskan Haryono, para pelaku menjual obat-obatan tersebut secara langsung atau melalui online dengan sistem cash on delivery (COD).

Lebih jauh Haryono menyampaikan awal mula pengungkapan kasus peredaran obat terlarang yang dilakukan para tersangka.

Halaman:

Komentar

Terpopuler