"Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran barang haram tersebut," ujar Haryono.
Saat mengamankan 16 tersangka, kata Haryono, pihaknya juga berhasil menyita sebanyak 30.257 butir obat terlarang seperti Tramadol, Hexymer dan Alprazolam.
"Dari tangan mereka disita berbagai jenis obat seperti Tramadol, Hexymer dan Alprazolam tanpa surat izin edar," ujarnya.
Baca Juga: Selama Sebulan, Polres Pekalongan Mengungkap Tiga Kasus Narkoba dan Obat Terlarang
"Seluruh barang bukti berupa obat terlarang sebanyak 30.257 butir tersebut terdiri dari Tramadol 19.232 butir, Hexymer 11.021 butir dan Alprazolam 4 butir," ujar Haryono.
Atas perbuatannya, 16 tersangka itu akan dikenakan dengan Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 Tahun. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pekalongan.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin