Menurut Sri, pegawai yang sebelumnya berhasil lolos seleksi PPPK sebagai nomor satu telah diberhentikan, dan posisinya saat ini diisi oleh peringkat di bawahnya.
"Sesuai dengan ketentuan, kita bekerja sesuai dengan aturan, mekanismenya bukanlah kewenangan wali kota, tetapi berada di BKN. Oleh karena itu, setelah kejadian tersebut, saya segera mengirim surat ke BKN, dan alhamdulillah mendapatkan persetujuan dari BKN untuk melakukan pergantian," lanjut Sri. ***
Baca Juga:
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jambione.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin