Akibat peristiwa ini, kata Riswaji, korban menderita kerugian mencapai Rp 95 juta (Rp95.804.487).
Korban lalu melapor ke Polsek Bekasi Selatan, dengan nomor LP/B/53/I/2024/SPKT/Polsek Bekasi Selatan/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya, tertanggal 23 Januari 2024.
Baca Juga: Oknum Mayor TNI Terlibat Kasus Pencurian dan Penggelapan Ratusan Sepeda Motor
"Setelah korban melapor kepada kami kemudian korban bersama-sama dengan tim opsnal melakukan penyelidikan dengan mencari barang-barang yang dijual melalui medsos," tutur Riswaji.
Setelah melakukan pencarian melalui Facebook Marketplace, ternyata benar ada yang menawarkan sebuah lensa tele, yang mana type dan warna sama dengan milik korban.
"Sehingga dilakukan transaksi secara COD di daerah Duren Sawit Jakarta Timur, lalu kami dapat mengamankan satu orang pelaku dengan inisial HS berikut barang bukti," terangnya.
Baca Juga: Puluhan Kali Melakukan Pencurian di Rumah Warga, Dua Pelaku Ditangkap Polisi
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pekalongan.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin