POLHUKAM.ID - Cadangan bahan baku nuklir, yaitu uranium, di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar) belakangan ramai diperbincangkan masyarakat di media sosial.
Temuan ‘harta karun’ berupa potensi uranium tersebut diperkirakan mencapai 24.112 ton.
Kandungan uranium di Kalbar ini jadi sorotan usai diunggah oleh akun Instagram Good News From Indonesia (GNFI).
Menurut akun tersebut, berdasarkan dokumen Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034, dengan potensi uranium sebesar itu, Kalbar dinilai strategis untuk mendukung pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).
Lalu bagaimana tanggapan pemerintah pusat dan daerah menyikapi temuan ini?
Sekda Kalbar: Uranium Kewenangan Pusat
Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson, mengatakan bahwa sumber daya uranium merupakan kewenangan pemerintah pusat, khususnya Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan).
“Dulu memang pernah ada informasi dari Batan yang sekarang dilebur menjadi BRIN, bahwa di Melawi ada uranium,” ungkap Harisson kepada wartawan pada Kamis (19/6/2025).
Walau begitu, ia juga mengungkap bahwa hingga saat ini, belum ada pengajuan perizinan pertambangan uranium untuk Kabupaten Melawi yang tercatat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!