“Dalam pembahasan pemerintah pusat, Kalimantan Barat masuk dalam kandidat lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) selain Provinsi Babel,” tambah Harisson.
Wamen ESDM: Kami Sedang Siapkan Regulasi
Dikonfirmasi di tempat berbeda, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengungkap sikap pemerintah pusat dalam menanggapi temuan ini.
Dilansir dari Antara, Yuliot menyebut bahwa pemerintah pusat baru akan menyiapkan regulasi untuk mengolah bahan radioaktif, seperti uranium.
"Kami lagi siapkan PP-nya (peraturan pemerintahnya). Mudah-mudahan dari PP itu bisa diimplementasikan untuk pemurnian pengolahan bahan radioaktif,” kata Yuliot ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Yuliot menjelaskan bahwa pengolahan uranium masuk ke ranah wilayah usaha radioaktif.
Sehingga, saat ini, pemerintah sedang mengolah tata perizinannya karena wilayah usaha pertambangan radioaktif membutuhkan pengawasan yang lebih ketat.
“Kami juga akan memerhatikan aspek lingkungan. Yang saat ini kami tata adalah pemurnian pengolahan,” kata Yuliot.
Adapun beberapa pihak yang nantinya akan dilibatkan dalam mengolah uranium menjadi pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) adalah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), dan Kementerian ESDM.
Sumber: Kompas
Artikel Terkait
Ancaman Pistol Ussama ke Bayi Ressa: Fakta Kelam yang Ditutupi Denada Selama 24 Tahun
Santunan Rp15 Juta Cair! Ini Rincian Bantuan Lengkap Kemensos untuk Korban Banjir Sumatra
Misteri Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah Terungkap: Ini Kata Puslabfor Polri
Tessa Mariska Bocorkan Identitas Ayah Kandung Ressa: Rapper Eksis Ini Diduga Kuat!