POLHUKAM.ID - Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran kini juga menjabat Komisaris MIND ID, BUMN holding industri pertambangan Indonesia.
Komisi III DPR menyoroti rangkap jabatan Komjen Fadil Imran yang berpotensi melanggar hukum.
Dilihat di situs resmi MIND ID, Rabu (2/7/2025), ada nama Muhammad Fadil Imran di jajaran komisaris.
Situs yang sama mencantumkan profil dan rekam jejak Fadil Imran, lulusan Akpol 1991, kini menjabat Kabaharkam dan pernah mengisi pos Kapolda Metro Jaya dari November 2020-21 Maret 2023.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan pihaknya telah mengkaji rangkap jabatan Fadil Imran. Rangkap jabatan ini tidak sesuai ketentuan.
"Berkaitan dengan polemik jabatan Komjen Fadil Imran sebagai Komisaris Mining Industry Indonesia (MIND ID), kami telah mengkaji bahwa terdapat potensi pelanggaran hukum yang terjadi, yakni rangkap jabatan yang tidak sesuai ketentuan," ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menyebut rangkap jabatan anggota Polri di BUMN bertentangan dengan undang-undang.
Dia menyebut anggota Polri tidak boleh menjabat di BUMN.
Artikel Terkait
Oknum Polisi Terima Fee Rp 16 Miliar dari Proyek Bekasi, KPK Beberkan Modus Makelarnya!
Hasil Uji Forensik Ijazah Jokowi Terungkap: Ini Kata Labfor Polda Metro Jaya Soal Kertas, Embos, dan TTD
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?