POLHUKAM.ID - Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran kini juga menjabat Komisaris MIND ID, BUMN holding industri pertambangan Indonesia.
Komisi III DPR menyoroti rangkap jabatan Komjen Fadil Imran yang berpotensi melanggar hukum.
Dilihat di situs resmi MIND ID, Rabu (2/7/2025), ada nama Muhammad Fadil Imran di jajaran komisaris.
Situs yang sama mencantumkan profil dan rekam jejak Fadil Imran, lulusan Akpol 1991, kini menjabat Kabaharkam dan pernah mengisi pos Kapolda Metro Jaya dari November 2020-21 Maret 2023.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan pihaknya telah mengkaji rangkap jabatan Fadil Imran. Rangkap jabatan ini tidak sesuai ketentuan.
"Berkaitan dengan polemik jabatan Komjen Fadil Imran sebagai Komisaris Mining Industry Indonesia (MIND ID), kami telah mengkaji bahwa terdapat potensi pelanggaran hukum yang terjadi, yakni rangkap jabatan yang tidak sesuai ketentuan," ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menyebut rangkap jabatan anggota Polri di BUMN bertentangan dengan undang-undang.
Dia menyebut anggota Polri tidak boleh menjabat di BUMN.
Artikel Terkait
Keluarga Syok! Wanita Hamil Tewas Usai Check-in Hotel dengan Pria Misterius, Pamitnya Mau Diantar Suami
Kisah Pilu Lansia di Bekasi: Meninggal Usai Operasi, Kasa Tertinggal di Perut, RS Bilang SOP
Balita Tewas Tertabrak Truk Saat Main di Depan Rumah, Ibunya Histeris Jerit-Jerit
Menkeu Purbaya Berani Tantang Siapa Pun: Saya Tidak Takut Siapapun!