"Perlu kami sampaikan bahwa rangkap jabatan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di badan usaha milik negara (BUMN) dapat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Habiburokhman.
"Aturan anggota Polri aktif merangkap jabatan diatur dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri tidak boleh merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta, kecuali di bidang pendidikan, penelitian, dan bidang lain yang sejenis atas izin Kapolri. Demikian pula dalam Pasal 17 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang layanan publik, terdapat larangan pejabat publik melakukan rangkap jabatan," imbuh dia.
Habiburokhman menyatakan rangkap jabatan seperti Fadil Imran harus dihindari demi menjaga citra profesionalisme Polri.
Dia menyebut hal ini juga berpotensi melanggar etika administrasi anggota Polri.
"Rangkap jabatan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengganggu profesionalitas institusi kepolisian, serta bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Oleh karena itu, rangkap jabatan Polri di BUMN juga berpotensi melanggar etika administrasi dan disiplin anggota, disamping bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Habiburokhman mengaku menghormati penugasan anggota Polri di sejumlah institusi maupun lembaga yang membutuhkan kapasitas anggota korps Bhayangkara.
Namun, dia menyebut rangkap jabatan anggota kepolisian di BUMN harus ditinjau ulang.
"Dalam hal rangkap jabatan anggota Polri di BUMN ini perlu untuk ditinjau ulang agar tidak melanggar ketentuan dan menimbulkan polemik di masyarakat. Hal ini akan berdampak positif terhadap upaya untuk menjaga citra Polri yang profesional, independen, dan akuntabel," katanya.
Sumber: Detik
Artikel Terkait
Keluarga Syok! Wanita Hamil Tewas Usai Check-in Hotel dengan Pria Misterius, Pamitnya Mau Diantar Suami
Kisah Pilu Lansia di Bekasi: Meninggal Usai Operasi, Kasa Tertinggal di Perut, RS Bilang SOP
Balita Tewas Tertabrak Truk Saat Main di Depan Rumah, Ibunya Histeris Jerit-Jerit
Menkeu Purbaya Berani Tantang Siapa Pun: Saya Tidak Takut Siapapun!